CARA *** Hadas Besar adalah hadast disebabkan oleh hubungan seksual, keluarnya Mani, menstruasi, postpartum, dan pengiriman. Besar Hadast bisa dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / hadast besar mandi. mandi besar hukum adalah wajib. Karena - karena yang membutuhkan mandi junub adalah: keluar mani hubungan (baik untuk hubungan seksual atau mimpi atau penyebab lainnya) Mati bukan Shaheed (martir orang mati tidak akan dimandikan) Selesai menstruasi (periode) Selesai Wiladah postpartum (melahirkan)
Fitur - karakteristik Air Mani adalah: pelepasan Kubul dengan memancar (tersendat-sendat). Ketika keluar terasa nikmat. Bau: Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau Mayang korma. Jika sudah kering seperti bau putih telur. Fard Mandi Besar / junub ada tiga, yaitu:
1. Niat.
Niat dibaca diam-diam pada saat itu mulai mencuci setiap bagian dari tubuh.
Mandi besar Lafadz niat adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL Akbari Fardhan lillaahi TA'AALAA.
Ini berarti:
"Saya berniat untuk menghilangkan mandi besar hadats besar wajib bagi Allah." 2. Cuci seluruh tubuh dengan air sampai halus (serta rambut dan kulit harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang melekat pada tubuh.
Sunnah mandi No 5, yaitu:
Membaca Basmalah ( "Bismillahir rahmaanir rahiim) pada saat akan mulai mandi
Wudhu (sebelum mandi) sebagai wudhu adalah tentang doa
Wash (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali
Mengakhiri yang kiri dengan mendahlukan yang kanan
Muwalat, yang terus menghubungkan anggota badan mencuci.
Mandi Sunnat
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi disunat, yaitu:
Mandi ketika mereka ingin sholat Jumat.
Mandi ketika sekitar shalat Ied.
Mandi ketika sekitar Idul Adha.
Mandi setelah pulih dari kegilaan.
Mandi ketika mereka ingin melaksanakan haji atau umrah ihram.
Mandi setelah memandikan mayat.
Memandikan seorang kafir setelah memeluk Islam.
Larangan bagi orang yang telah Hadast besar:
A. Larangan bagi orang yang junub: Ditemukan doa, baik shalat wajib / sunat. Kerja Thawaf (Thawaf pilar haji / sunat). Menyentuh / membawa Quran. Lama berhenti (diam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang Haid / Hukum: Semua larangan poin2 di atas. Dalam perceraian (bercerai) Puasa (wajib / sunat) Memiliki hubungan - senang antara pusar dan perut lutut. Melintasi masjid jika khawatir mencemari darah.
0 Response to "CARA MANDI WAJIB (JUNUB) DAN NIAT MANDI WAJIB "
Post a Comment